SUARAPOST.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Mada, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Warga mengeluhkan dugaan kerusakan lahan perkebunan akibat aktivitas pertambangan yang disebut menggunakan alat berat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suarapost.id dari Harianpost.id, Senin (20/7/2026), sedikitnya empat unit ekskavator merek Sany dilaporkan beroperasi di kawasan perbatasan Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
Seorang warga bernama Hapit mengaku menjadi salah satu pihak yang terdampak. Ia menyebut sejumlah pohon durian di kebunnya diduga rusak akibat aktivitas pertambangan yang telah melewati batas area yang disepakati.
“Saya datangi operator alatnya dan saya tanyakan siapa yang menggali di lokasi kebun durian saya. Operator mengaku bos mereka bernama HS,” ujar Hapit.
Menurut Hapit, HS diduga merupakan pemodal kegiatan PETI tersebut. Ia menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan awalnya berada di lahan milik warga lain, namun belakangan disebut telah masuk hingga ke area kebun miliknya.
Atas kondisi itu, Hapit meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang diduga telah merusak lahannya.
“Polisi sudah harus bertindak menghentikan kegiatan pertambangan ini. Mereka juga harus bertanggung jawab atas kerusakan kebun kami,” tegasnya.
Hapit juga mengaku telah menghubungi seorang warga yang disebut menjadi perantara antara pemilik lahan dan pihak yang diduga sebagai pemodal. Dalam percakapan tersebut, ia mengaku memperoleh informasi bahwa aktivitas pertambangan itu disebut telah mendapat restu dari salah seorang anggota DPRD.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk HS maupun pihak lain yang terkait, apabila ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















