SUARAPOST.ID – Jajaran Polsek Popayato bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam yang dinilai meresahkan warga di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Rabu (15/7/2026).
Penindakan tersebut dilakukan melalui patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Popayato, AIPTU Murwanto D. Thalib, S.H., dengan menyasar lokasi yang diduga kerap dijadikan arena sabung ayam.
Setibanya di lokasi, petugas tidak lagi menemukan aktivitas perjudian. Namun, polisi mendapati bekas arena beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam. Untuk mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan, seluruh peralatan dibongkar dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak segala bentuk praktik perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Pohuwato berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Perjudian, termasuk sabung ayam, menjadi salah satu fokus penindakan karena dapat memicu gangguan kamtibmas serta menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat,” ujar IPTU Renly.
Ia menambahkan, keberhasilan penindakan tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang menyampaikan informasi kepada kepolisian. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian maupun tindak pidana lainnya. Setiap informasi yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Polres Pohuwato juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan kepolisian, baik melalui kantor polisi terdekat maupun Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis, untuk melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.




















