banner 728x250

BUMD Pertambangan Dinilai Jadi Kunci Pengelolaan SDA Pohuwato

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – DPRD Kabupaten Pohuwato terus mendorong Pemerintah Daerah untuk segera merealisasikan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor pertambangan. Langkah tersebut dinilai strategis sebagai upaya memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengelola potensi sumber daya alam sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, mengatakan pembentukan BUMD pertambangan menjadi kebutuhan mendesak agar pemerintah daerah memiliki legalitas untuk mengelola sektor pertambangan melalui skema Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

Hal itu disampaikan Nasir usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) pemaparan studi kelayakan pembentukan BUMD Pertambangan yang disusun oleh tim akademisi dari Gorontalo dan Makassar, di Kantor Bupati Pohuwato, Senin (29/6/2026).

Menurut Nasir, rekomendasi pembentukan BUMD pertambangan sebenarnya telah disampaikan DPRD melalui rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah sejak dua tahun lalu. Karena itu, ia berharap proses pembentukannya segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah pusat sudah memberikan ruang melalui Undang-Undang Minerba. Untuk memperoleh IUPK, daerah harus memiliki BUMD. Jika BUMD sudah terbentuk, pemerintah daerah akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam mengelola dan mengatur wilayah pertambangan,” ujarnya.

Ia menilai, keberadaan BUMD yang memiliki IUPK akan membuka peluang bagi daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara legal, sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Nasir juga menyoroti hasil kajian yang tengah disusun. Menurutnya, ruang lingkup usaha BUMD sebaiknya tidak hanya difokuskan pada aktivitas jual beli emas legal dan penyewaan alat berat, tetapi juga mencakup pengelolaan distribusi bahan bakar secara legal guna mendukung aktivitas pertambangan yang sesuai ketentuan.

“Yang paling penting, BUMD yang akan dibentuk harus memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus sendiri sehingga benar-benar dapat menjalankan pengelolaan sektor pertambangan atas nama pemerintah daerah secara sah dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Pohuwato,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *