banner 728x250

Penyidikan Makin Serius, Kejari Pohuwato Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato menegaskan komitmennya untuk menangani penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen tersebut disampaikan setelah Tim Penyidik Kejari Pohuwato melakukan penggeledahan di Kantor DLH Kabupaten Pohuwato pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran honorarium pegawai non-ASN, belanja suku cadang, bahan bakar, serta pelumas di lingkungan DLH Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga 11.30 Wita itu menyasar sejumlah ruangan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

Pelaksanaan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor: Prin-513/P.5.14/Fd.1/06/2026 tanggal 17 Juni 2026. Tindakan tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Marisa melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marisa Nomor: 6/PenPid.B-GLD/2026/PN Marisa tanggal 18 Juni 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan pencarian dan pengamanan terhadap dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Namun, Kejari Pohuwato belum dapat membeberkan rincian barang yang diamankan karena masih dalam tahap penelitian dan pendalaman oleh penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Arif Ronaldi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Nur Nurahmat Ishak, S.H., mengatakan bahwa penggeledahan merupakan salah satu langkah penyidikan guna memperoleh dan mengamankan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik. Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, kehati-hatian, serta asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat diharapkan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen dan objektif. Penyidik juga mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut agar bersikap kooperatif demi mendukung kelancaran proses penegakan hukum.

Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian tindakan hukum yang dilakukan penyidik untuk memperoleh alat bukti yang cukup dalam mengungkap fakta-fakta hukum terkait dugaan korupsi tersebut.

“Kejaksaan Negeri Pohuwato menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, mendalam, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Kejari Pohuwato juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara transparan, akuntabel, dan profesional. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan dan tahapan proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *