banner 728x250

Pemda dan Pani Gold Mine Cari Jalan Tengah Soal Aktivitas Penambang

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Pani Gold Mine menegaskan bahwa aspek keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan operasional perusahaan, termasuk dalam pembatasan akses masyarakat di area pembangunan fasilitas tambang.

Hal itu disampaikan manajemen Pani Gold Mine saat menghadiri rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato pada Jumat, 22 Mei 2026. Rapat tersebut membahas pembangunan fasilitas penahan sedimen atau sediment trap di area Tailing Storage Facility (TSF) serta aktivitas penambang masyarakat di wilayah konsesi perusahaan.

Dalam rapat yang dipimpin langsung Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Government Relations, Compliance & Reporting Manager Pani Gold Mine, Fabilia Merung, mengatakan perusahaan senantiasa memenuhi seluruh kewajiban perizinan dari berbagai sektor, mulai dari pertambangan, kehutanan, hingga lingkungan hidup.

“Seluruh perizinan dan kewajiban perusahaan terus dipenuhi sejalan dengan penerapan good mining practice,” ujar Fabilia.

Menurutnya, sebagai pemegang izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia, perusahaan juga memiliki kewajiban melakukan perlindungan kawasan serta menerapkan standar keselamatan kerja yang ketat. Pelaksanaan kewajiban tersebut secara rutin diawasi dan dilaporkan kepada pemerintah pusat maupun daerah sesuai kewenangannya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato, Sumitro Monoarfa, menyebut persoalan utama yang menjadi perhatian saat ini bukan terkait aktivitas perusahaan, melainkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Permasalahan hari ini bukanlah perusahaan, melainkan PETI,” kata Sumitro dalam forum rapat.

Sementara itu, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan peninjauan lapangan guna mencari alternatif jalur bagi pengemudi ojek dan penambang masyarakat agar mobilitas tetap berjalan tanpa harus melewati area pembangunan fasilitas perusahaan, khususnya di kawasan TSF.

Pemerintah daerah juga disebut siap mengambil tanggung jawab dalam pembangunan akses jalan alternatif tersebut.

Dalam rapat itu juga dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Minerba, aktivitas pertambangan tanpa izin dikategorikan sebagai kegiatan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. Meski demikian, perusahaan mengaku tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui program tali asih kepada masyarakat yang masuk dalam database Satgas.

Perusahaan menegaskan bahwa program tali asih merupakan kebijakan internal perusahaan dan bukan kewajiban yang diatur dalam regulasi. Besaran bantuan disesuaikan berdasarkan perhitungan perusahaan serta mekanisme yang berlaku.

Pani Gold Mine juga menegaskan tidak dapat memenuhi tekanan terkait pembukaan akses jalan di area TSF karena kawasan tersebut terikat aturan kehutanan dan regulasi operasional perusahaan.

Rapat tersebut turut dihadiri unsur pemerintah daerah, Forkopimda, instansi teknis terkait, manajemen Pani Gold Mine, serta perwakilan masyarakat dan penambang.

Pemerintah daerah berharap seluruh pihak tetap mengedepankan komunikasi yang baik serta menjaga situasi tetap kondusif agar aktivitas perusahaan maupun masyarakat dapat berjalan secara harmonis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *