SUARAPOST.ID – Pihak Pani Gold Mine menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pohuwato atas pernyataan salah satu karyawan perusahaan yang belakangan beredar luas dan memicu perhatian publik.
Dalam keterangan resminya, perusahaan mengaku memahami berbagai respons yang muncul di tengah masyarakat dan menyampaikan apresiasi atas masukan serta kritik yang diberikan oleh berbagai pihak.
“Perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pernyataan tersebut. Kami memahami perhatian publik yang berkembang dan mengucapkan terima kasih atas saran serta masukan dari masyarakat,” tulis manajemen perusahaan.
Pani Gold Mine menjelaskan, langkah pembatasan akses terhadap aktivitas penambang dilakukan sebagai bagian dari mitigasi keselamatan kerja di area operasional perusahaan. Hal itu berkaitan dengan tingginya aktivitas alat berat di lokasi tambang yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Selain faktor keselamatan, perusahaan saat ini juga tengah melakukan pembangunan sediment trap atau bendungan penahan sedimen sebagai bagian dari upaya pengelolaan lingkungan di wilayah operasional tambang.
Perusahaan mengakui bahwa dinamika yang terjadi di lapangan saat ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, baik masyarakat maupun para pemangku kepentingan lainnya. Karena itu, perusahaan menegaskan tetap mengedepankan pendekatan dialogis dalam mencari solusi bersama.
“Perusahaan terus mengedepankan komunikasi dan dialog konstruktif guna mencapai titik temu serta penyelesaian yang baik bersama seluruh pihak terkait,” lanjut pernyataan tersebut.
Terkait program tali asih bagi para penambang, Pani Gold Mine memastikan program tersebut masih tetap berjalan dan terbuka bagi penambang yang terdata dalam database Satgas sesuai mekanisme yang berlaku.
Perusahaan juga menyebut terus melakukan evaluasi dan koordinasi internal guna memastikan proses penyaluran berjalan tepat sasaran serta tetap menjunjung prinsip keterbukaan.
Di sisi lain, perusahaan kembali mengingatkan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pani Gold Mine merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta berbagai aturan lainnya yang mengatur aktivitas pertambangan di Indonesia.
“Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Minerba, kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan izin pemerintah. Aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” tutup pernyataan perusahaan.




















