SUARAPOST.ID – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato kembali menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Senin (4/5/2026) dini hari. Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan dampak aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kegiatan PETI dinilai tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan. Warga setempat melaporkan adanya banjir serta genangan lumpur yang merusak kawasan permukiman akibat aktivitas pertambangan tersebut.
Dalam operasi penertiban itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat jenis excavator merek Sunward, selang air, dulang, karpet, serta material tanah hasil tambang. Polisi juga mengamankan seorang operator alat berat berinisial HSS (38), warga Kabupaten Bone Bolango.
Kapolres Pohuwato Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) IPTU Renly Turangan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang sudah sangat meresahkan dan berdampak langsung terhadap lingkungan serta permukiman warga. Penertiban ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum,” ujar Renly.
Ia menambahkan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mengetahui aktivitas pertambangan emas tanpa izin agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian, baik secara langsung maupun melalui layanan 110,” tegasnya.




















