SUARAPOST.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menahan dua tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M.R. (20) dan R.H. (26). Keduanya diamankan oleh Unit III Satreskrim pada Jumat, 1 Mei 2026, setelah diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan ilegal.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penertiban terpadu bersama pemerintah setempat yang dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Iptu Renly.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pohuwato untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Satreskrim Polres Pohuwato masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya pemodal maupun pelaku usaha di balik aktivitas PETI tersebut.
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal.
“Tidak ada toleransi terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Iptu Renly.
Sebelumnya, Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco dari lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kamis (30/4/2026).

Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi terpadu bersama pemerintah setempat, menyusul meningkatnya aktivitas tambang ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly H. Turangan, menegaskan bahwa alat berat tersebut diamankan saat tengah beroperasi di lokasi tambang ilegal.
“Kami mengamankan satu unit excavator yang sedang beraktivitas di lokasi PETI Bulangita. Penindakan ini dilakukan bersama pemerintah setempat,” ujar Iptu Renly.




















