SUARAPOST.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Peristiwa tersebut berlangsung pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 13.30 WITA.
Insiden itu diduga melibatkan penggunaan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, jajaran Satreskrim Polres Pohuwato segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, personel Unit I Satreskrim melaksanakan penahanan terhadap para tersangka berdasarkan surat perintah resmi.
Keempat tersangka masing-masing berinisial OD alias Onghi, FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diduga kuat terlibat langsung dalam aksi penganiayaan di lokasi PETI tersebut.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., menyampaikan bahwa penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan. Langkah tersebut diambil dengan pertimbangan adanya potensi para tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, para tersangka memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHPidana subsider Pasal 466 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato untuk masa penahanan awal selama 20 hari.




















