SUARAPOST.ID – Keputusan Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang memutus kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, dengan CV. Anugrah Irapratama menuai penolakan keras dari pihak pengelola.
Melalui kuasa hukumnya, Titip Suroso, SH, pihak perusahaan menilai langkah tersebut tidak adil dan sarat kejanggalan prosedural.
Pemutusan kerja sama yang tertuang dalam surat Bupati Pohuwato Nomor 100/Pem-Disparpora/459 tertanggal 15 April 2026 itu dianggap sebagai tindakan sepihak yang tidak mencerminkan prinsip kemitraan yang sehat.
“Kami menghormati keputusan secara administratif, tetapi secara substansi kami menolak. Prosesnya tidak transparan dan tidak memberi ruang dialog yang layak bagi klien kami,” tegas Titip didampingi Ahira Mamonto selaku pengelola saat menggelar konferensi pers, Kamis, (16/4/2026).
Pihak pengelola mengaku kecewa karena sejak awal telah beritikad baik menjalankan kerja sama, termasuk menyiapkan berbagai rencana pengembangan kawasan wisata. Namun, menurut mereka, proses evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah tidak melibatkan pihak pengelola secara aktif.
Lebih jauh, kuasa hukum mengungkap adanya kejanggalan dalam pertemuan terakhir antara kedua pihak. Undangan yang diterima disebutkan untuk membahas tindak lanjut Surat Peringatan (SP) 1 dan SP2, namun dalam pelaksanaannya justru berubah seperti sosialisasi singkat yang berlangsung kurang dari 15 menit.
“Dalam pertemuan itu, Sekda langsung menyampaikan bahwa kerja sama dihentikan, tanpa penjelasan mendalam atau ruang klarifikasi. Ini jelas tidak mencerminkan proses evaluasi yang profesional,” ujarnya.
Pihak pengelola juga menyoroti mekanisme pemberian Surat Peringatan yang dinilai tidak proporsional. SP1 disebut diberikan menjelang hari libur, sehingga menyulitkan mereka untuk memberikan respons maksimal. Meski telah menanggapi dan meminta pertemuan lanjutan untuk memaparkan progres perbaikan, pemerintah justru menerbitkan SP2 yang berujung pada pemutusan kontrak.
Menurut mereka, langkah tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.
Selain itu, perubahan skema kerja sama dari bentuk perjanjian menjadi sistem sewa-menyewa juga menjadi sorotan. Kebijakan tersebut dikaitkan dengan regulasi baru serta kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp75 juta menjadi Rp100 juta per tahun.
Namun, pihak pengelola menilai perubahan tersebut dilakukan tanpa pembahasan yang memadai. “Kami sudah meminta dasar hukum yang jelas terkait perubahan nilai dan skema, tetapi tidak pernah diberikan secara transparan,” kata Titip.
Dalam pandangan mereka, keputusan pemutusan kontrak justru terkesan prematur dan mengabaikan progres yang telah dilakukan di lapangan, termasuk upaya perbaikan dan pengembangan fasilitas wisata.
Atas dasar itu, CV. Anugrah Irapratama memastikan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Saat ini, pihaknya masih mempertimbangkan forum pengadilan yang akan dituju, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kuasa hukum menegaskan, langkah hukum ini diambil bukan semata untuk menggugat keputusan, tetapi juga untuk menguji proses dan mekanisme yang dinilai tidak adil.
“Kami ingin membuktikan bahwa klien kami telah berupaya menjalankan kewajiban dan membuka ruang dialog. Namun yang terjadi justru pemutusan sepihak tanpa proses yang transparan,” tegasnya.




















