SUARAPOST.ID – Satreskrim Polres Pohuwato akhirnya menahan seorang oknum kepala desa terkait dugaan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Humas Bripka Aqim, mengungkapkan penahanan dilakukan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Tersangka telah kami tahan untuk kepentingan penyidikan. Ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Bripka Aqim.
Tersangka berinisial K.R. (36) diketahui merupakan kepala desa di wilayah Kecamatan Buntulia.
Dari hasil penyelidikan, K.R. diduga kuat terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Hulawa. Perbuatannya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba junto Pasal 20 huruf c KUHPidana.
Dalam aturan tersebut, pelaku tambang ilegal terancam hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Polisi menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang marak dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Pohuwato selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Kondisi tersangka dilaporkan dalam keadaan sehat.
“Proses penyidikan terus berjalan. Kami juga telah menyerahkan surat penahanan kepada tersangka dan pihak keluarga,” tutup Bripka Aqim.




















