SUARAPOST.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato mengamankan tujuh unit alat berat di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) kawasan Dam, Desa Hulawa Atas, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, beberapa hari lalu.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Khoirunnas menjelaskan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas atensi Kapolda Gorontalo terkait laporan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
“Atas atensi Bapak Kapolda, saya memimpin tim bersama delapan personel menuju lokasi Dam. Setibanya di lokasi, kami menemukan tujuh unit excavator yang diduga kuat akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin,” ujar AKP Khoirunnas, Selasa (31/3/2026). Baca lebih lanjut : Tindak PETI di Pohuwato, Polisi Amankan 7 Alat Berat di Kawasan Dam
Meski demikian, langkah kepolisian tersebut menuai sorotan dari kalangan mahasiswa. Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Pohuwato, Hardiknas Dulman, mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata.
Ia meminta penyidik segera mengungkap dan mempublikasikan identitas pemilik tujuh unit alat berat yang telah diamankan. Menurutnya, publik mulai jenuh dengan pola penegakan hukum yang hanya berujung pada penyitaan tanpa penetapan tersangka utama.
“Polres Pohuwato harus segera mengumumkan siapa pemilik tujuh alat berat itu. Jangan sampai perkara ini menjadi misteri yang berujung pada penghentian tanpa kejelasan. Aparat memiliki kewenangan dan instrumen untuk menelusuri pihak yang memasukkan alat-alat tersebut ke kawasan Dam,” tegas Hardiknas, Senin (6/4/2026).
Ia juga mengingatkan, jika identitas pemilik tidak segera diungkap, spekulasi publik terkait adanya praktik ‘main mata’ berpotensi menguat. Keberadaan tujuh unit ekskavator di lokasi strategis, kata dia, sulit diterima tanpa keterlibatan pihak bermodal besar.
“Tidak masuk akal jika alat berat dalam jumlah sebanyak itu dapat beroperasi tanpa diketahui siapa pemilik atau penyewanya. Ini mengindikasikan adanya aktor besar yang seolah kebal hukum,” ujarnya.
PERMAHI pun mendesak Polres Pohuwato untuk segera merilis identitas pemilik alat berat tersebut guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Publik kini menanti langkah lanjutan kepolisian, apakah akan membongkar jaringan pemodal PETI di Desa Hulawa Atas secara menyeluruh atau kembali terjebak pada pola penanganan yang hanya menyasar barang bukti tanpa menyentuh aktor utama.
“Tujuh unit alat berat bukan angka kecil. Ini adalah indikasi kuat adanya kejahatan lingkungan yang terorganisir dan harus diusut hingga tuntas,” pungkasnya.




















