SUARAPOST.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-13 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, Kamis (26/03/2026). Kegiatan berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Pohuwato.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Hadir pula Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, anggota DPRD, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Usai rapat, Beni Nento menyoroti sejumlah poin strategis dalam pembahasan LKPJ, termasuk perkembangan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang menjadi perhatian bersama.
Ia menjelaskan, pembahasan IPR sebelumnya telah dilakukan melalui pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
“Pertemuan tersebut dihadiri Gubernur Gorontalo, anggota DPR RI Komisi XII Rusli Habibie, Ketua DPRD Provinsi, serta pimpinan komisi. DPRD Pohuwato mengapresiasi dan mendukung langkah pemerintah daerah maupun provinsi dalam percepatan pengurusan IPR,” ujar Beni.
Menurutnya, pemerintah daerah juga telah membentuk tim percepatan sebagai langkah konkret untuk merealisasikan IPR, khususnya bagi koperasi yang telah terbentuk di wilayah tersebut.
“Sebelum Lebaran, tepatnya 15 Maret, kami sudah menggelar rapat kerja bersama pemerintah daerah dan tim percepatan IPR. Saat ini, tim tersebut sudah siap bekerja untuk mempercepat prosesnya,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, terutama terkait wilayah pertambangan rakyat (WPR) seluas 156 hektare yang berada di kawasan hutan desa.
“Masih ada kendala administrasi, baik di tingkat daerah maupun provinsi. Salah satunya karena sebagian wilayah WPR berada di kawasan hutan desa, sehingga memerlukan kajian lebih lanjut, termasuk dokumen lingkungan seperti UKL,” tambahnya.
Beni berharap dalam waktu dekat tim dari Kementerian Kehutanan dapat turun langsung ke lokasi guna melakukan verifikasi, sehingga status wilayah tersebut dapat segera ditetapkan kembali sebagai WPR.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat tim dari Kementerian Kehutanan turun ke lokasi. Harapannya, wilayah ini bisa segera ditetapkan kembali sebagai WPR dan dikelola oleh koperasi,” ujarnya.
Terkait pembahasan LKPJ Tahun 2025, Beni menegaskan DPRD memiliki batas waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan seluruh proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembahasan LKPJ diberikan waktu selama satu bulan. Setelah paripurna hari ini, ditargetkan pada 26 April seluruh pembahasan sudah rampung dan dilanjutkan dengan paripurna penetapan persetujuan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, DPRD langsung bergerak cepat dengan membentuk panitia khusus (pansus) yang akan bekerja secara intensif dalam membahas dokumen LKPJ.
“Setelah pembacaan nama-nama pansus oleh Sekretaris Dewan, kami langsung menggelar rapat internal untuk mempercepat proses pembahasan. DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan LKPJ Bupati Tahun 2025 tepat waktu,” tutupnya.




















