
SUARAPOST.ID – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Umum Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada malam hari. Peristiwa ini melibatkan sepeda motor Yamaha DM 3986 DU yang dikendarai pria berinisial AIB POU, dan sebuah minibus DM 1324 DB yang dikemudikan oleh Rinto.
Kecelakaan bermula saat sepeda motor melaju dari arah Pantai Pohon Cinta menuju simpang empat Blok Plan. Saat melintasi jalan lurus dan beraspal di wilayah Desa Palopo, sepeda motor tersebut menabrak bagian belakang minibus yang melaju di depannya searah.
Akibat tabrakan tersebut, pengendara motor mengalami luka robek pada bagian wajah dan langsung dilarikan ke RSUD Bumi Panua Pohuwato untuk mendapat perawatan. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara, serta tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap.

“Jangan pernah berbalapan di jalan raya. Jalan adalah milik bersama, mari saling menghargai sesama pengguna jalan. Konsentrasilah saat berkendara. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama. Hindari juga mengemudi dalam kondisi mengantuk karena itu sangat membahayakan, baik diri sendiri maupun orang lain,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.
“Mari kita menjadi pelopor keselamatan lalu lintas. Wujudkan jalanan yang aman, nyaman, dan tertib di Pohuwato demi keselamatan serta kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pohuwato IPTU Jefriansyah Tangahu menambahkan bahwa berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, terdapat dugaan kuat bahwa pengendara motor dalam pengaruh minuman beralkohol dan memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi.
“Cuaca saat kejadian dalam kondisi cerah, jalan baik, dan arus lalu lintas lancar. Namun dari hasil olah TKP dan saksi di lokasi, kami menduga pengendara motor dalam pengaruh alkohol,” jelasnya.
IPTU Jefriansyah pun mengimbau masyarakat agar tidak berkendara dalam kondisi mabuk maupun mengantuk.
“Kami mengingatkan agar tidak mengonsumsi alkohol sebelum berkendara. Itu sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Perlu diingat, mengemudi dalam keadaan mabuk bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama,” pungkasnya.