banner 728x250

P-21! Polres Pohuwato Serahkan Tersangka FM dalam Kasus PETI Teratai

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Penanganan perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali berlanjut ke tahap penuntutan. Penyidik Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan tersangka FM beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Jumat (25/9/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan PETI dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI di wilayah Teratai, Kabupaten Pohuwato, yang ditindak Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pohuwato pada 29 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan, penyerahan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Renly.

Dalam perkara tersebut, FM disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana.

Sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato. Di antaranya satu unit excavator merek SUNWARD warna hijau tosca nomor seri SWE210F00137, satu buah kunci excavator, satu unit mesin alkon, satu buah karpet warna hijau, satu buah pipa besi bercabang, satu ujung selang gabang warna merah, satu buah linggis dan satu ember berisi material tanah.

Selain itu, penyidik juga menyerahkan dua unit HT warna hitam serta satu unit telepon seluler merek Redmi 15 warna silver.

Dengan penyerahan tersebut, proses perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *