banner 728x250

Usai Longsor di PETI Dam Hulawa, Polda Gorontalo Tetapkan Pelaku Usaha Jadi Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang pelaku usaha berinisial RP sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan polisi setelah sebelumnya terjadi peristiwa longsor di kawasan pertambangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penanganan perkara bermula dari kejadian longsor yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede mengatakan, pada Minggu (16/8/2026), tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Pohuwato turun ke lokasi untuk melakukan serangkaian tindakan kepolisian.

“Tim gabungan melakukan penyelidikan, pemasangan police line, serta mengamankan barang bukti di lokasi tambang. Tim juga melakukan wawancara terhadap keluarga korban longsor yang selamat dalam kegiatan pertambangan tersebut,” ujar Maruly.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut.

Hasil penyelidikan itu berujung pada gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu (2/9/2026). Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan RP, selaku pelaku usaha, sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pada Rabu (2/9/2026) kami menggelar perkara penetapan tersangka dan menetapkan Saudara RP selaku pelaku usaha sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelas Maruly.

Sehari setelah penetapan tersangka, Kamis (3/9/2026), penyidik melakukan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap RP. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Gorontalo.

Setelah seluruh proses tersebut dilakukan, RP resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo.

Maruly menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Polisi akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat maupun memiliki tanggung jawab dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum maupun keselamatan,” tegas Maruly.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *