SUARAPOST.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan seorang tersangka berinisial UM dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Sebelumnya, tersangka berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pohuwato kurang dari satu jam setelah laporan diterima dari masyarakat pada Senin (29/6/2026).
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H., mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan dan memperoleh alat bukti yang cukup.
“Setelah melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan tersangka UM, hasil visum et repertum, serta gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar IPTU Renly.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif penganiayaan diduga dipicu rasa cemburu yang berawal dari persoalan rumah tangga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka tusuk di bagian perut serta luka sobek pada kedua tangan dan telah mendapatkan penanganan medis.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka UM diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dipicu persoalan rumah tangga. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Pohuwato untuk kepentingan proses penyidikan.




















