SUARAPOST.ID – Polres Pohuwato resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terungkap melalui operasi tangkap tangan di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Senin (29/6/2026).
Sebelumnya, sekitar pukul 06.40 Wita, Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pohuwato yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Renly Turangan, S.H., melakukan operasi di lokasi PETI. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati satu unit alat berat jenis excavator merek SANY tengah beroperasi melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Selain mengamankan alat berat tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Tiga orang yang berada di lokasi turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., mengungkapkan bahwa hasil penyidikan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga menetapkan tiga orang masing-masing berinisial HAM (22), AK (26), dan I (27) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin,” ujar Iptu Renly.
Ia menjelaskan, pada Senin malam sekitar pukul 23.30 Wita, penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Pohuwato melaksanakan penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Selain telah memenuhi unsur pembuktian, penyidik juga mempertimbangkan adanya kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juni hingga 18 Juli 2026. Surat perintah penahanan beserta tembusannya juga telah disampaikan kepada keluarga masing-masing tersangka sebagai bentuk pemberitahuan resmi.
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang melanggar ketentuan hukum serta berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.




















