banner 728x250

Polres Pohuwato Tegaskan Kematian Penambang di Teratai Bukan Pembunuhan

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Kepolisian Resor Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memastikan bahwa peristiwa meninggalnya seorang penambang, Mahmud Lihawa, di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, pada 5 Maret 2026, bukan merupakan tindak pidana pembunuhan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, yang diatensikan kepada Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, melalui Humas Polres Pohuwato, Bripka Aqim, usai pelaksanaan gelar perkara pada Kamis, 23 April 2026 pukul 11.00 WITA di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Pohuwato.

Gelar perkara tersebut dihadiri oleh unsur pengawas internal, provos, personel reskrim, serta dua perwakilan keluarga korban, yakni Mohammad Napu dan Simon D. Napu.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang mengacu pada fakta di lapangan, keterangan para saksi, hasil autopsi, serta keterangan ahli forensik, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana pembunuhan,” ujar Bripka Aqim.

Peristiwa nahas itu terjadi saat korban bersama dua rekannya, Muh. Yusuf dan Suriyadi, tengah bekerja di lokasi pertambangan. Salah satu rekan korban sempat melihat tanda-tanda tebing di belakang korban akan roboh dan memberikan peringatan, namun longsoran tidak dapat dihindari sehingga korban tertimbun material tanah dan batu.

Korban sempat dievakuasi oleh rekan-rekannya, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga yang merasa curiga atas kondisi jenazah selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pohuwato dan meminta dilakukan autopsi.

Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa luka-luka pada tubuh korban bukan menjadi penyebab kematian. Luka bakar yang ditemukan diketahui akibat paparan panas pada terpal yang digunakan untuk menutup tubuh korban setelah dievakuasi.

“Penyebab utama kematian adalah kegagalan pernapasan akibat masuknya material tanah ke saluran pernapasan saat korban tertimbun longsor,” jelasnya.

Dengan demikian, kepolisian menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan kerja dan bukan akibat perbuatan pidana. Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Pohuwato akan menerbitkan administrasi penghentian penyelidikan (SP2LID).

Pihak keluarga korban yang hadir dalam gelar perkara menyatakan menerima hasil tersebut dan tidak mengajukan keberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *