SUARAPOST.ID – Polemik pemutusan kontrak kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan CV Anugerah Irapratama terkait pengelolaan objek wisata Pantai Libuo, Kecamatan Paguat, kembali mencuat ke publik.
Sebelumnya, keputusan Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk mengakhiri kerja sama pengelolaan destinasi wisata tersebut menuai penolakan dari pihak perusahaan. Melalui kuasa hukumnya, Titip Suroso, SH, CV Anugerah Irapratama menilai langkah tersebut tidak adil serta diduga mengandung kejanggalan secara prosedural.
Pemutusan kerja sama itu tertuang dalam surat Bupati Pohuwato Nomor 100/Pem-Disparpora/459 tertanggal 15 April 2026. Pihak perusahaan menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak dan tidak mencerminkan prinsip kemitraan yang sehat.
“Kami menghormati keputusan secara administratif, tetapi secara substansi kami menolak. Prosesnya tidak transparan dan tidak memberikan ruang dialog yang layak bagi klien kami,” ujar Titip Suroso didampingi pengelola, Ahira Mamonto, dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Baca selengkapnya : Kontrak Diputus Sepihak, Pengelola Pantai Libuo Siap Gugat Pemkab Pohuwato
Di tengah polemik tersebut, fakta baru mulai terungkap. Salah satu pihak yang disebut sebagai bagian dari CV Anugerah Irapratama, Fahrulandri Mustafa, menyampaikan klarifikasi melalui juru bicaranya, Muhamad Azhar Badiu.
Azhar menyatakan bahwa Fahrulandri Mustafa tidak pernah memberikan kuasa direktur kepada Ahira Mamonto untuk bertindak atas nama perusahaan, termasuk dalam kerja sama dengan Pemerintah Daerah Pohuwato.
“Fahrulandri tidak pernah menerima informasi terkait laporan keuangan maupun aspek lain dari pengelolaan CV tersebut. Padahal, sebagai bagian dari perusahaan, yang bersangkutan memiliki hak untuk mengetahui hal tersebut,” kata Azhar kepada media, Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut, Azhar juga mengungkapkan bahwa modal awal pembangunan fasilitas di kawasan wisata Pantai Libuo disebut berasal dari Fahrulandri Mustafa.
“Modal awal pekerjaan di wisata Libuo bersumber dari Fahrulandri Mustafa,” pungkasnya.




















