SUARAPOST.ID – Seorang wartawan media daring berinisial MM (29) diduga mendapat ancaman pembunuhan dari tetangganya sendiri, RH, di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) SYAH, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Sabtu (10/10/2026).
Korban mengaku dikejar terlapor yang membawa sebilah parang panjang. Peristiwa tersebut disebut terjadi di hadapan keluarga korban, hingga membuat istri MM syok, menangis, dan berteriak ketakutan.
Berdasarkan penuturan MM, insiden itu diduga bermula dari persoalan air di tempat penampungan yang disebut telah dikotori oleh anak RH. Perselisihan yang awalnya berkaitan dengan persoalan rumah tangga tersebut kemudian berujung pada dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Awalnya, MM hendak mengambil air untuk mandi. Namun, ia mendapati air di dalam tong penampungan dalam kondisi kotor. Korban kemudian mendapat informasi dari tetangga bahwa air tersebut diduga dikotori oleh anak RH. Istri korban juga menyampaikan bahwa kejadian serupa telah terjadi untuk kedua kalinya.
MM mengaku sebelumnya juga mendengar sejumlah keluhan terkait perilaku anak RH. Ia menyebut anaknya pernah mengalami pemukulan di bagian dada, sementara sepeda mainan milik anaknya juga mengalami kerusakan.
Merasa terganggu dengan kejadian yang disebut berulang, MM mengaku sempat menegur anak RH. Tak lama berselang, RH mendatangi korban untuk mempertanyakan teguran tersebut.
Keduanya sempat terlibat percakapan hingga akhirnya saling meminta maaf. Menurut MM, RH saat itu menyampaikan bahwa mereka sebaiknya saling memaafkan apabila anak masing-masing melakukan kesalahan.
Korban mengaku menerima permintaan maaf tersebut. Setelah percakapan itu, RH meninggalkan lokasi dan situasi sempat mereda.
Namun, ketegangan kembali terjadi sekitar pukul 12.15 Wita, setelah salat Zuhur. MM mengaku RH kembali mendatanginya, kali ini dengan membawa sebilah parang panjang.
Korban mengatakan telah berusaha mengingatkan RH bahwa persoalan sebelumnya sudah diselesaikan melalui permintaan maaf. Namun, RH disebut kembali mempermasalahkan tindakan korban yang menegur anaknya beberapa hari sebelumnya.
Menurut pengakuan MM, RH kemudian berulang kali melontarkan ancaman pembunuhan sambil mengayunkan tangan yang memegang parang. Terlapor juga disebut memaksa masuk ke ruangan korban tanpa izin.
Melihat kejadian tersebut, istri korban disebut langsung syok, menangis, dan berteriak ketakutan. MM mengaku berusaha menahan tangan RH dan memeluknya dari arah depan agar pria tersebut menghentikan tindakannya.
Namun, upaya itu tidak membuat situasi mereda. Korban mengaku kembali mendapat ancaman hingga akhirnya berlari masuk ke kamar untuk menyelamatkan diri.
“Pas saya lari masuk ke kamar, saya terus dikejar. Barang tajam yang di tangan terlapor terus ditusukkan ke pintu kamar saya beberapa kali, seolah meminta saya keluar untuk menghadapinya,” ungkap MM dalam keterangannya.
Saat berada di dalam kamar, korban mengaku RH terus mendorong pintu dan memintanya keluar. RH disebut sempat mengatakan tidak akan lagi melukai korban jika MM bersedia keluar dari kamar.
Korban kemudian keluar setelah mendengar ucapan tersebut. Namun, menurut pengakuannya, RH kembali mengayunkan tangan yang memegang parang ke arahnya.
MM kembali berusaha memeluk RH dan mendorongnya keluar dari ruangan. Di tengah kejadian itu, RH disebut menyinggung persoalan tempat penampungan air sebagai pemicu pertikaian.
Korban kemudian berusaha mengarahkan RH menuju tempat penampungan air sembari mencari kesempatan untuk menyelamatkan diri dan meminta pertolongan.
Setelah berhasil menuju lantai bawah, MM meminta bantuan kepada pengelola dan penghuni Rusunawa SYAH. Ia mengaku memilih mengamankan diri karena khawatir RH kembali melakukan penyerangan.
Tak lama kemudian, RH disebut turun ke lantai bawah dengan masih membawa senjata tajam yang diduga digunakan dalam insiden tersebut. Pada saat bersamaan, aparat kepolisian tiba di lokasi.
MM selanjutnya dibawa ke Polres Pohuwato untuk mendapatkan perlindungan dan memberikan keterangan terkait peristiwa yang dialaminya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RH telah diamankan di Polres Pohuwato bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kronologi berdasarkan keterangan terlapor, pasal yang disangkakan, maupun status hukum RH dalam perkara tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan korban dan informasi awal yang dihimpun. Dugaan tindak pidana tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.




















