SUARAPOST.ID – Dugaan korupsi dana desa di Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, yang menyeret mantan Kepala Desa berinisial MWS, resmi memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Kamis (6/3/2025).
Dalam konferensi pers, Kepala Seksi Intelijen Kejari Boalemo, Mohamad Reza Rumondor, mengungkapkan bahwa kasus korupsi dana desa tahun 2019 itu turut melibatkan bendahara desa berinisial IL.
“Kasus ini menyeret dua tersangka, yakni mantan kepala desa MWS dan bendahara desa IL,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Dedykarto Ansiga, membeberkan bahwa dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp237 juta berdasarkan hasil perhitungan instansi berwenang.
“Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan sebesar Rp237 juta,” jelasnya.
Dedykarto juga menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 atau Pasal 8 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
“Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kota Gorontalo,” tutupnya.
Beranda
Daerah
Boalemo
Terseret Kasus Korupsi, Mantan Kades dan Bendahara di Boalemo Terancam 20 Tahun Bui
Terseret Kasus Korupsi, Mantan Kades dan Bendahara di Boalemo Terancam 20 Tahun Bui

Rekomendasi untuk kamu

SUARAPOST.ID – Aksi main hakim sendiri oleh oknum debt collector (penagih utang) kembali terjadi. Kali…

SUARAPOST.ID – Polemik keberadaan portal atau pos yang diduga menjadi akses keluar-masuk alat berat menuju…

SUARAPOST.ID – Dua terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diamankan Polres Pohuwato bersama…

SUARAPOST.ID – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di portal akses menuju kawasan pertambangan emas tanpa…

SUARAPOST.ID – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, kembali menuai…














