banner 728x250

PETI Ditertibkan, Kapolsek Popayato Barat Ingatkan Ancaman Kerusakan Lingkungan

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID — Kapolsek Popayato Barat, IPTU Ilham Siplizand, S.Tr.K., mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul penertiban aktivitas yang diduga PETI oleh Satreskrim Polres Pohuwato bersama jajaran Polsek Popayato Barat, Kamis (1/10/2026).

Dalam penertiban itu, polisi mengamankan lima orang dan empat unit excavator yang kemudian dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Bagi Kapolsek Ilham, penindakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin masih ditemukan di wilayah Popayato Barat dan perlu menjadi perhatian bersama.

Ia meminta masyarakat tidak menjadikan aktivitas pertambangan ilegal sebagai pilihan untuk mencari penghasilan, terlebih jika kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Popayato Barat, agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Mari kita sama-sama menjaga alam dan lingkungan kita,” ujar Ilham kepada media ini, Minggu (4/10/2026).

Menurutnya, persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.

Kerusakan kawasan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali, kata dia, dapat menimbulkan dampak jangka panjang. Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya melihat keuntungan dari hasil tambang, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dapat ditinggalkan terhadap lingkungan.

“Alam ini bukan hanya untuk kita nikmati hari ini, tetapi juga harus kita jaga untuk generasi yang akan datang. Jangan sampai karena aktivitas pertambangan, lingkungan kita justru mengalami kerusakan,” tegasnya.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

Menurutnya, upaya menjaga lingkungan tidak dapat hanya dilakukan oleh kepolisian. Dibutuhkan kesadaran masyarakat agar aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dapat dicegah sejak awal.

Penertiban PETI di Popayato Barat menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga wilayah hukum Kabupaten Pohuwato dari aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Kapolsek berharap masyarakat dapat memahami bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga sumber daya alam di Popayato Barat tetap dapat dinikmati tanpa harus mengorbankan kelestarian alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *