SUARAPOST.ID – Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Setiap jiwa diwajibkan membayar zakat fitrah sebesar Rp 40.000, atau dapat diganti dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras.
Asisten Kesra Pemda Pohuwato, Arman Mohamad, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Qadhi, Hakimu, Lembaga Adat, serta berbagai lembaga keagamaan Islam.
“Besaran zakat fitrah ini dihitung berdasarkan rata-rata harga beras sebagai bahan pokok selama satu tahun di wilayah Kabupaten Pohuwato,” ujar Arman, Minggu (2/3/2025).
Masyarakat diberikan fleksibilitas dalam pembayaran zakat, baik dalam bentuk uang tunai maupun bahan makanan pokok sesuai ketentuan. Penyaluran dapat dilakukan melalui masjid di lingkungan masing-masing, Lembaga Amil Zakat, atau langsung ke BAZNAS Pohuwato.
“Masjid Agung Pohuwato juga akan membuka layanan pembayaran zakat fitrah setiap hari mulai 1 Ramadhan hingga hari terakhir puasa,” tambahnya.
Arman menegaskan bahwa penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, yang tidak hanya berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.
Pemkab Pohuwato Tetapkan Zakat Fitrah, Segini Besarannya


Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

SUARAPOST.ID – Aliansi Masyarakat Bersama Penambang Daerah (AMBEPEDA) mengumumkan rencana menggelar aksi massa berskala besar…

SUARAPOST.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar kegiatan berbagi sembako bersama para…

SUARAPOST.ID — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pohuwato, AKBP Busroni, menunjukkan sikap tegas namun menenangkan di…

SUARAPOST.ID – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda: Indonesia Gelap menggelar…

SUARAPOST.ID – Universitas Pohuwato (UNIPO) mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelaksanaan perkuliahan di awal September 2025….