SUARAPOST.ID – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Yusri M. Helingo, dan Fatmawati Syarief, dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pohuwato.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato melalui kuasa hukum mereka, Yakop Mahmud dan Partners Law Firm, yang merujuk pada data resmi portal informasi perkara MA.
Kasasi dengan nomor perkara 814 K/TUN/PILKADA/2024 tersebut diputus dengan amar putusan ditolak, menandai berakhirnya proses hukum terkait sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pilkada Pohuwato.
“Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat,” ujar Yakop Mahmud, perwakilan tim kuasa hukum KPU Pohuwato, dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).
Saat ini, proses hukum tengah memasuki tahap minutasi atau pengarsipan dalam lembar negara oleh majelis hakim. Setelah tahap ini selesai, salinan putusan akan dikirimkan ke pengadilan yang mengajukan perkara tersebut.
Dengan putusan ini, KPU Pohuwato dinyatakan menang, sekaligus mengakhiri rangkaian proses hukum yang berlangsung sejak sengketa Pilkada dimulai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak H. Yusri M. Helingo dan Hj. Fatmawati Syarif belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MA tersebut.//(Kaco)
MA Tolak Kasasi Yusri – Fatmawaty dalam Sengketa Pilkada Pohuwato


Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

SUARAPOST.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat…

SUARAPOST.ID – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi agar seluruh kepala daerah…

SUARAPOST.ID – Rapat konsolidasi DPD II Golkar Pohuwato, dalam rangka menghadapi Musyawarah Daerah (Musda) Partai…

SUARAPOST.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan perkara Nomor 37 terkait sengketa hasil…

SUARAPOST.ID – Kepercayaan diri Partai Gerindra Pohuwato semakin tinggi dalam menghadapi Pemilu 2029. Setelah sukses…