banner 728x250

Dua Kasus Solar Subsidi Pohuwato Naik ke Meja Jaksa

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dari dua perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Jumat (9/10/2026).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas kedua perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses hukum selanjutnya ditangani jaksa penuntut umum.

Kedua perkara itu berkaitan dengan dugaan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi di Jalan Gunung Pani, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada Senin (10/8/2026), sekitar pukul 03.00 WITA.

Penyidik Unit II Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka berinisial EI dan RT, berikut barang bukti dari masing-masing perkara.

Dalam perkara EI, barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit mobil Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DM 8392 EB, satu buah kunci mobil, satu lembar STNK, serta 29 jerigen yang diduga berisi solar.

Sementara dalam perkara RT, barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna silver dengan nomor polisi DM 8673 DF, satu buah kunci mobil, satu lembar STNK, serta 11 jerigen yang diduga berisi solar.

Dengan demikian, total barang bukti dari kedua perkara tersebut mencakup dua unit mobil dan 40 jerigen yang diduga berisi BBM jenis solar.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

“Dalam penyerahan tahap II ini, kami menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti berupa dua unit kendaraan roda empat dan total 40 jerigen yang diduga berisi BBM jenis solar kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Renly.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dengan penyerahan tahap II tersebut, penanganan kedua perkara berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *