SUARAPOST.ID – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado telah menjatuhkan putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon ILOMATA (Yusri M. Helingo-Fatmawaty Syarief).
Dilansir dari laman resmi PTTUN Manado, dalam putusannya menerima eksepsi tergugat dalam hal ini KPU Pohuwato dan menyatakan bahwa gugatan ini tidak dapat diterima.
Bahkan, dalam amar putusan juga menghukum para penggugat dengan membayar biaya perkara ini sebesar Rp175 Ribu.
Keputusan ini sekaligus menguatkan posisi KPU Pohuwato dalam menetapkan Paslon nomor urut 2 sebagai calon sah untuk bertarung dalam Pilkada Pohuwato 2024.
Setelah putusan itu keluar, Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, Hamzah Mahmud berharap situasi kondusifitas daerah di Kabupaten Pohuwato tetap terjaga.
“Masyarakat harus bijak dan cerdas menggunakan media sosial, jangan terpengaruh dengan berita hoax, Mari ciptakan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Pohuwato yang aman dan sejuk,” kata Hamzah.
Aliansi AMPD Imbau Masyarakat untuk Bijak Tanggapi Putusan PTTUN

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

SUARAPOST.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pohuwato menyiapkan program sunatan…

SUARAPOST.ID – Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, mulai menyinggung arah dan…

SUARAPOST.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato menggelar Musyawarah Daerah (Musda)…

SUARAPOST.ID – Mohammad Afif, Amd.Kep kembali terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat…

SUARAPOST.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pohuwato menggelar rapat koordinasi bersama seluruh…














