SUARAPOST.ID – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado telah menjatuhkan putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon ILOMATA (Yusri M. Helingo-Fatmawaty Syarief).
Dilansir dari laman resmi PTTUN Manado, dalam putusannya menerima eksepsi tergugat dalam hal ini KPU Pohuwato dan menyatakan bahwa gugatan ini tidak dapat diterima.
Bahkan, dalam amar putusan juga menghukum para penggugat dengan membayar biaya perkara ini sebesar Rp175 Ribu.
Keputusan ini sekaligus menguatkan posisi KPU Pohuwato dalam menetapkan Paslon nomor urut 2 sebagai calon sah untuk bertarung dalam Pilkada Pohuwato 2024.
Setelah putusan itu keluar, Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, Hamzah Mahmud berharap situasi kondusifitas daerah di Kabupaten Pohuwato tetap terjaga.
“Masyarakat harus bijak dan cerdas menggunakan media sosial, jangan terpengaruh dengan berita hoax, Mari ciptakan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Pohuwato yang aman dan sejuk,” kata Hamzah.
Aliansi AMPD Imbau Masyarakat untuk Bijak Tanggapi Putusan PTTUN

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

SUARAPOST.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pohuwato menggelar rapat koordinasi bersama seluruh…

SUARAPOST.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, resmi memiliki ketua baru. Melalui…

SUARAPOST.ID – Ketua Partai NasDem Kabupaten Pohuwato, Iwan S. Adam, memastikan akan memanggil oknum anggota…

SUARAPOST.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat…

SUARAPOST.ID – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi agar seluruh kepala daerah…













