SUARAPOST.ID – Polemik penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat mengungkapkan bahwa langkah penertiban tersebut murni merupakan inisiatif warga dari dua dusun, yakni Dusun Butato dan Dusun Poladingo, bukan instruksi dari pemerintah desa.

Menindaklanjuti hal itu, pada Jumat (31/10/2025), sejumlah awak media melakukan investigasi langsung ke dua dusun tersebut. Hasil pantauan di lapangan memperlihatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah sebagaimana dikeluhkan masyarakat.
Dari hasil observasi, aktivitas PETI tampak merajalela di kawasan itu. Gunungan material galian bahkan terlihat menggunung di belakang rumah warga, sementara sebagian area tambang sudah mendekati jalan utama yang kerap digunakan masyarakat.
MIA, salah seorang warga yang meminta namanya diinisialkan, mengaku prihatin dengan kondisi tersebut.

“Ada gorong-gorong di Dusun Butato yang sudah ambruk, kemudian fasilitas umum lainnya juga terdampak,” ujar MIA.
Ia menegaskan, upaya penertiban yang dilakukan masyarakat bukan bertujuan untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang, namun lebih pada penataan agar kegiatan tersebut tidak merusak lingkungan.
“Hal ini perlu dibenahi secara seksama,” tegasnya.
MIA juga menyampaikan aspirasi warga yang berharap agar para pelaku usaha tambang ikut peduli terhadap fasilitas sosial dan keagamaan di wilayah tersebut.
“Masyarakat ingin agar masjid di tiga dusun—Kapali, Butato, dan Poladingo—diperhatikan. Mereka berharap ada renovasi dari pihak pelaku usaha. Pada intinya, kerusakan lingkungan harus diminimalisir dan aktivitas tambang perlu diatur kembali,” jelasnya.

Menurut MIA, pihaknya bersama masyarakat telah melakukan rapat dan menyepakati sejumlah poin penting terkait pembenahan aktivitas tambang.
“Kalau pemerintah desa hanya membuatkan berita acara, itu sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Pemerintah desa hanya sebatas fasilitator, karena memang tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan aktivitas PETI,” pungkasnya.



 
							

















