Viral! Aksi Bejat di Tengah Malam, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

SUARAPOST.ID – Kasus percobaan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur terjadi di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 01.00 WITA tersebut sontak menjadi perbincangan luas, apalagi video rekamannya viral di media sosial, dengan trend”kolor ijo”.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/91/VI/2025/SPKT/Res-Pohuwato/Polda-Gorontalo, kejadian bermula saat pelaku, YT, menyelinap masuk ke kamar korban, YPM, melalui jendela. Dengan menggunakan sebuah gunting yang diambil dari dapur, pelaku berhasil membuka jendela dan masuk ke dalam.
Saat tengah melancarkan aksinya, korban terbangun dan langsung menjerit histeris. Merasa aksinya terpergok, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban sebelum melarikan diri. Dalam peristiwa tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sebuah gunting, sepasang sandal jepit, dan rekaman CCTV yang turut merekam kejadian.
Tak butuh lama, tepatnya pada Minggu (15/6/2025), pelaku YT menyerahkan diri ke Polres Boalemo, didampingi keluarganya. Setelah mendapatkan laporan, Tim Resmob Polres Pohuwato segera menjemput pelaku dan mengamankannya di Polres Pohuwato demi proses hukum lebih lanjut.
Petugas kemudian melaksanakan gelar perkara dan pemeriksaan awal terhadap pelaku. Hal ini demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan keluarga korban, mengingat peristiwa tersebut menjadi perhatian luas, terutama di media.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, turut memberikan imbauan kepada masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban. Dalam imbauannya, Kapolres meminta masyarakat lebih waspada, memasang CCTV di tempat strategis, menggunakan pakaian yang pantas dan sopan, bijak bermedia sosial, dan terus menjaga pengawasan terhadap anggota keluarga, terutama anak-anak.
“Jangan ragu melapor ke 110 apabila terjadi tindak pidana. Keamanan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Kapolres Busroni.
Tersangka YT dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.