banner 728x250

Tambang Rakyat Harus Legal dan Ramah Lingkungan, Limonu Hippy Turun Langsung Serap Aspirasi Warga

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, S.A.P., menggelar kegiatan reses masa persidangan kedua tahun sidang 2025–2026 di daerah pemilihan (Dapil) VI Boalemo–Pohuwato. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (5/2/2026).

Reses tersebut turut dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Tenaga kerja ESDM dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas PM-PTSP, Dinas PUPR, Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Gorontalo, Camat Buntulia, Kepala Desa dan BPD Se Kecamatan Buntulia serta unsur pemerintah terkait lainnya.

Selain menyerap aspirasi masyarakat, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan progres Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan persyaratan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat terutama kepada para penambang di Kecamatan Buntulia khususnya Kabupaten Pohuwato pada umumnya.

“Reses ini tidak sekedar menghimpun aspirasi masyarakat, tetapi saya manfaatkan momentum reses ini untuk mensosialisasikan sejauh mana Progres Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mensosialisasikan Persyaratan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) itu sendiri dengan menghadirkan OPD atau Dinas-Dinas terkait agar masyarakat bisa mendengarkan langsung seperti apa progres dan pengurusan IPR di Blok WPR yang ada,”Jelas Limonu.

Dalam dialog bersama masyarakat berlangsung hangat tersebut, berbagai aspirasi disampaikan kepada legislator yang dikenal dengan julukan “Torang Pe Andalan” dari Partai Gerindra tersebut. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja lokal di perusahaan Pani Gold Mine, penyelesaian tali asih, persoalan sedimentasi yang dirasakan para petani, monitoring dan evaluasi dan audit secara objektif dan komprehensif terhadap aktivitas perusahaan apakah sudah memenuhi ketentuan yang tertuang dalam dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau tidak, hingga dengan berbagai berbagai aspirasi sosial lainnya.

Limonu Hippy menegaskan bahwa sektor pertambangan merupakan salah satu lokomotif perekonomian di Kabupaten Pohuwato bahkan di Provinsi Gorontalo.

“Tambang di Kabupaten Pohuwato merupakan penggerak utama ekonomi daerah. Jika sektor ini tidak berjalan, saya yakin ekonomi Pohuwato bisa lumpuh,” ujarnya.

Namun demikian, ia juga mengakui bahwa aktivitas pertambangan memiliki konsekuensi terhadap lingkungan yang berpotensi berdampak pada sektor pertanian dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pihaknya menghadirkan dinas teknis terkait untuk mencari solusi bersama.

“Kita harus mengakui ada dampak lingkungan yang dirasakan para petani. Karena itu saya menghadirkan Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup agar kita bisa mencari langkah konkret mengatasi persoalan ini,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa pertambangan tetap harus berjalan, dengan memiliki legalitas tambang rakyat itu sendiri, dan harus dilakukan dengan metode ramah lingkungan agar sektor tambang dan pertanian dapat memberikan kontribusi besar terhadap kesejahteraan masyarakat di daerah ini.

“Kita berharap agar Tambang rakyat ini tetap jalan jalan dengan mengurus legalitasnya, tetapi dengan metode atau pola yang ramah lingkungan. Yang tujuannya agar penambang bisa beroleh hasil, para petani juga tetap produktif. Hingga keduanya harus seiring sejalan dan dapat berkontribusi besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah ini,” tegasnya.

Limonu juga menyampaikan fokusnya dalam memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat agar tidak merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, di Kabupaten Pohuwato terdapat 31 blok pertambangan rakyat yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 blok telah memiliki dokumen pengelolaan WPR dan dokumen jaminan reklamasi pasca tambang dan saat ini tengah memasuki tahap pengurusan IPR.

“Kami bersama pemerintah terus mendorong percepatan legalisasi tambang agar para penambang tidak lagi disebut ilegal karena sudah memiliki izin resmi,” jelasnya.

Ia juga memaparkan persyaratan dalam memperoleh Izin Pertambangan Rakyat, yakni untuk perorangan maksimal seluas 5 hektare, sementara untuk kelompok atau koperasi dengan luasan maksimal 10 hektare per IPR.

Selain itu Limonu Hippy juga menerima aspirasi masyarakat untuk kebutuhan sektor lainnya, seperti bantuan ternak sapi, bantuan UMKM/IKM, bantuan rawan pangan, bantuan benih jagung dan benih padi yang berkualitas, bantuan Alsintan, bantuan UEP, bantuan pembangunan dan rehabilitasi Masjid, Beasiswa dan bantuan sosial lainnya.

Menanggapi usulan tersebut Limonu Hippy menjelaskan bahwa manakala yang diusulkan itu menjadi kewenangan pemerintah Provinsi, maka saya berupaya memperjuangkannya semaksimal mungkin yang akan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.

“Insya Allah berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan Aspirasi bapak dan ibu dengan tidak menjamin bisa terealisasi secara keseluruhan, sebab harus melihat kondisi fiskal daerah atau kemampuan keuangan daerah. Jika anggaran banyak, maka tentu kita berharap banyak juga usulan masyarakat yang dapat direalisasikan.”tutup Limonu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *