banner 728x250

Tak Ada Kontribusi Bagi Daerah, Komisi II DPRD Pohuwato Warning Finance

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, memberi pernyataan serius terkait isu penarikan kendaraan oleh debt collector Adira Finance yang belakangan menjadi sorotan publik. Ia menegaskan, setiap proses penarikan unit wajib dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Nirwan menjelaskan, meskipun dalam kasus terbaru pihak perusahaan telah mengembalikan unit kendaraan kepada konsumen asal Kecamatan Dengilo, hal itu tidak otomatis menghapus persoalan yang terjadi.

Terkait kontribusi perusahaan pembiayaan terhadap daerah, Nirwan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah untuk memastikan apakah terdapat regulasi yang mengatur kewajiban tersebut.

“Selama ada regulasi yang mengatur, barulah kita bisa mendorong atau mewajibkan kontribusi, baik dalam bentuk pajak maupun CSR. Kalau tidak ada aturannya, kami tidak bisa menekan mereka,” jelasnya.

Ia juga menyoroti rendahnya keterlibatan perusahaan pembiayaan dalam kegiatan pemerintah daerah.

“Selama ini, dalam event-event yang dibuat pemerintah daerah, kontribusi dari finance-finance hampir tidak ada,” tambah Nirwan.

Nirwan memastikan pihaknya akan terus membangun koordinasi lintas instansi untuk menjamin penarikan kendaraan dilakukan sesuai prosedur serta memastikan kontribusi perusahaan kepada daerah memiliki dasar hukum yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *