Senapan Meletus, Bacokan Menghujam: KM 18 Popayato Berdarah, Polisi Ungkap Kronologi

SUARAPOST.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato menetapkan tiga tersangka dalam kasus kriminal bersenjata yang terjadi di area Kilometer 18, Kecamatan Popayato Barat, Selasa, 17 Juni 2025 lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pohuwato, Jumat (20/6/2025), Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni menyebutkan ketiga tersangka yakni AS alias L, warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Popayato; SH alias AY, warga Desa Marisa, Kecamatan Popayato Timur; dan RN, warga Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito.
Kapolres menjelaskan, insiden itu bermula ketika AS alias L bersama sejumlah rekannya mendatangi camp milik UT di Kilometer 18 untuk mengonfirmasi kabar bahwa dirinya tengah dicari oleh sembilan orang, termasuk UT. Informasi itu diterima L dari seseorang berinisial TR.
“Ini merupakan buntut dari permasalahan lama yang terjadi pada tahun 2004 antara L dan orang tua UT, yang kemudian berkembang hingga 2025,” ungkap Kapolres.
Pada pukul 04.00 WITA, L bersama AN, LT, TL, PN, AL, IT, SH (tersangka dua), RN (tersangka tiga), dan seorang perempuan berinisial AW, datang menggunakan tiga kendaraan. Setibanya di lokasi, SH memberikan salam namun tidak direspons karena sembilan orang di dalam pondok tengah tertidur.
L kemudian masuk ke pondok dan menyatakan, “Saya adalah L, orang yang kalian cari.” UT yang terbangun lantas mencoba mengambil parang di dekat kakinya, namun L langsung melepaskan tembakan menggunakan senapan angin jenis PCP.
UT berhasil melarikan diri ke arah hutan, sementara rekan-rekannya panik dan berhamburan. Dalam kejadian itu, dua orang yakni AL dan RM menjadi korban pembacokan oleh anggota kelompok L. AL mengalami luka di tangan kanan, sedangkan RM menderita luka serius di leher kanan yang mengarah ke kepala.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senapan angin PCP beserta amunisinya, sebilah parang, dan satu helai baju abu-abu.
“Senjata ini adalah senapan angin, bukan senjata api. Namun kami akan lakukan pengembangan lebih lanjut dengan ahli untuk memastikan klasifikasinya,” kata AKBP Busroni.
Kapolres juga meminta maaf atas keterlambatan pengungkapan kasus tersebut, yang disebabkan oleh ketidakkonsistenan keterangan para saksi.
“Kami targetkan dalam 20 hari ke depan seluruh administrasi penyidikan rampung dan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” tutupnya.