SUARAPOST.ID – Maraknya praktik maksiat seperti layanan Open BO, pesta minuman keras, hingga aksi balap liar di sejumlah wilayah Kabupaten Pohuwato memicu keresahan masyarakat. Kondisi ini dinilai terjadi akibat lemahnya pengawasan serta minimnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh aparat terkait, Kamis (12/03/2026).
Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya menilai, belakangan ini masyarakat mulai mempertanyakan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai jarang melakukan penertiban di lapangan.
“Ada apa dengan Satpol PP yang saat ini sudah tidak ada kegiatan lagi. Seakan-akan mati atau lumpuh total,” ungkap sumber tersebut.
Menurutnya, aktivitas penegakan Perda serta upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum) sudah lama tidak terlihat di tengah masyarakat. Ironisnya, berbagai aktivitas yang diduga melanggar aturan justru semakin marak terjadi.
Ia mengungkapkan, sejumlah rumah makan di Pohuwato masih tetap buka pada siang hari dan melayani makan di tempat, meski pemerintah daerah telah mengeluarkan imbauan selama bulan suci Ramadan.
Selain itu, sejumlah kos-kosan, hotel, dan penginapan diduga turut melayani praktik Open BO.
“Bahkan ada rumah dan kos-kosan serta beberapa lokasi milik pemerintah, seperti kawasan perkantoran di blok plan, yang dijadikan tempat berkumpul anak-anak muda untuk pesta miras, menghirup lem fox, menggunakan obat-obatan, hingga ada pasangan bukan muhrim yang bercumbu di tempat-tempat gelap di perkampungan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, kawasan blok plan juga disebut kerap dijadikan arena balap liar oleh para pemuda. Aktivitas tersebut bahkan disebut berlangsung hampir setiap malam, tidak hanya pada bulan Ramadan.
“Ini nyata adanya. Banyak masyarakat sudah mengeluh dan melaporkan ke Satpol PP, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan karena keterbatasan anggaran. Menurutnya, Satpol PP tetap harus mampu menghadirkan inovasi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak Perda.
“Jangan jadikan efisiensi anggaran sebagai alasan. Satpol PP harus punya inovasi karena tugas mereka juga masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM),” tegasnya.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah serius untuk menertibkan berbagai aktivitas yang dinilai meresahkan tersebut, agar ketertiban dan norma sosial di Kabupaten Pohuwato dapat kembali terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pohuwato, Nikson Pakaya, untuk dimintai tanggapan terkait berbagai keluhan masyarakat tersebut. Namun, upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon via aplikasi WhatsApp belum berhasil tersambung.




















