banner 728x250

Polres Pohuwato Tindak Tegas PETI, Sejumlah Terlapor dalam Proses Hukum

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato menggelar konferensi pers terkait hasil operasi penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Press conference tersebut berlangsung di Mapolres Pohuwato, Senin (2/2/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Pohuwato, Kompol Heny Mudji Rahaju, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., Kasi Humas Bripka Dersi Akim, serta menghadirkan perwakilan BKSDA Pohuwato.

Wakapolres Pohuwato menjelaskan bahwa penertiban PETI dilakukan secara terpadu dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk unsur Forkopimda Pohuwato.

“Penertiban ini dilaksanakan secara bersama-sama dengan tujuan utama menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Pohuwato. Sumber daya alam yang kita miliki saat ini adalah titipan, bukan warisan, sehingga menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaganya,” ujar Kompol Heny.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas menyampaikan bahwa operasi penertiban PETI merupakan atensi langsung dari Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo, S.H., M.H., yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H.

“Penertiban PETI ini dilaksanakan bersama pemerintah daerah, TNI-Polri, BKSDA, Satpol PP, serta melibatkan peran aktif masyarakat, aktivis, dan media,” ungkap AKP Khoirunnas.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan tambang di beberapa lokasi. Pada Selasa, 6 Januari 2026, di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, petugas mengamankan satu unit alat berat merek Hyundai warna kuning hitam. Pada hari yang sama, di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, petugas juga menyita berbagai peralatan pertambangan berupa puluhan karpet, alkon, selang, genset, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.

Selanjutnya, pada Kamis, 8 Januari 2026, penertiban dilakukan di Desa Hulawa sekitar pukul 12.00 WITA, dengan mengamankan satu unit alat berat merek Develon yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Pada Jumat, 9 Januari 2026, petugas kembali mengamankan satu unit alat berat merek Liugong warna kuning di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Pada hari yang sama, tim yang dibagi menjadi dua juga mengamankan sejumlah peralatan tambang di beberapa titik wilayah pertambangan.

Kemudian, pada Sabtu, 10 Januari 2026, di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, petugas mengamankan satu unit alat berat merek XCMG warna kuning yang berada di kawasan HPK. Operasi berlanjut pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA, di Desa Popaya dengan mengamankan satu unit alat berat merek Liugong di kawasan HPK.

Terakhir, pada Sabtu, 31 Januari 2026, tim kembali mengamankan satu unit alat berat merek Zoomlion yang berada di kawasan HPK.

AKP Khoirunnas menegaskan bahwa terhadap alat-alat berat tersebut diterapkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang kemudian dijunctokan dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.

Adapun terlapor dalam kasus ini antara lain alat berat Hyundai di Desa Balayo dengan inisial SE, alat berat Develon di Desa Hulawa dengan inisial AP, alat berat Liugong di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo dengan inisial PI, serta alat berat XCMG dengan dugaan terlapor berinisial FU. Sementara itu, untuk alat berat Zoomlion dengan lokasi kejadian di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, pihak kepolisian menyatakan masih dalam tahap penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *