banner 728x250

Polres Pohuwato Tindak Tambang Emas Ilegal di Hulawa, 1 Excavator dan Operator Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Aparat Kepolisian Resor Pohuwato kembali menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

Operasi yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) itu menyasar lokasi tambang di kawasan Alamotu. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang operator alat berat berinisial RM yang tengah mengoperasikan excavator merek XCMG.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di Sungai Alamotu, Desa Hulawa.

“Setelah menerima informasi, kami melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk langkah penegakan hukum. Atas perintah Kapolres dan atensi Kapolda, kami turun langsung ke lokasi,” ujar Khoirunnas dalam konferensi pers.

Ia mengungkapkan, saat tiba di lokasi, tim menemukan satu unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi melakukan aktivitas penambangan ilegal.

“Di lokasi kami mendapati satu unit excavator merek XCMG yang sedang beroperasi, serta satu orang operator berinisial RM. Yang bersangkutan langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator, satu unit mesin alkon, dua karpet penyaring emas, selang gabang dan spiral, satu kantong material untuk uji sampel, serta satu buah linggis.

“Terhadap pelaku sudah dilakukan gelar perkara dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Khoirunnas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *