SUARAPOST.ID – Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kamis (15/1/2026).
Penyerahan tersangka tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato, berdasarkan dua surat pemberitahuan masing-masing Nomor B-125/P.5.14/Eku.1/01/2026 dan B-126/P.5.14/Eku.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas mengatakan, penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Polres Pohuwato telah menyerahkan tanggung jawab hukum terhadap para tersangka beserta seluruh barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan lebih lanjut.
“Selanjutnya JPU akan mempersiapkan proses persidangan. Untuk ketiga tersangka kemarin dilakukan penahanan selama 57 hari. Sementara barang bukti berupa alat berat excavator masih dititipkan di Polres Pohuwato sebagai barang titipan kejaksaan,” tegas AKP Khoirunnas.
Adapun identitas ketiga tersangka yakni:
- ACM, warga Desa Bangomolunow, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara;
- RM, warga Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato;
- ARM, warga Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Ketiganya diduga terlibat tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.
Dalam perkara tersebut, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat excavator merek Hyundai warna hitam-kuning, satu buah kunci excavator, satu unit mesin alkon, dua lembar karpet hitam, selang air warna biru, selang gabang warna merah, alat dulang dari kayu dan plastik, alat pembagi air berbahan besi, material tanah hasil olahan yang dikemas dalam karung, satu unit mobil Honda Brio bernomor polisi DB 1568 RD, serta satu buah kunci mobil.
Diketahui, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara, sekaligus memastikan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pohuwato.




















