banner 728x250

Politik dan Korupsi: Kasus-Kasus Besar dan Tren “Mukbang Anggaran”

banner 120x600
banner 468x60

Penulis: Nurhawa Ibrahim
Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pohuwato

Pendahuluan

Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, ruang publik Indonesia kembali dipenuhi oleh berbagai pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Fenomena ini tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas tata kelola pemerintahan serta etika politik dalam praktik kekuasaan. Korupsi tampak bukan lagi kejadian insidental, melainkan pola yang berulang dalam relasi antara kekuasaan, kebijakan, dan kepentingan ekonomi.

Dalam konteks tersebut, masyarakat mulai menggunakan istilah populer “mukbang anggaran” untuk menggambarkan praktik penggerusan keuangan negara secara besar-besaran oleh segelintir elite. Istilah ini merefleksikan persepsi publik bahwa anggaran negara tidak lagi sepenuhnya diarahkan pada kesejahteraan rakyat, melainkan menjadi objek perebutan kepentingan.

Sektor-Sektor Rawan Korupsi

1. Korupsi Sumber Daya Alam (SDA)
Kasus korupsi di sektor sumber daya alam memperlihatkan adanya relasi patronase antara pengusaha dan pembuat kebijakan di tingkat daerah. Kebijakan perizinan, konsesi lahan, hingga pengelolaan tambang dan hutan kerap dipengaruhi kepentingan ekonomi-politik. Negara kehilangan potensi penerimaan, sementara kerusakan lingkungan ditanggung masyarakat lokal.

2. Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial
Dana bantuan sosial yang seharusnya ditujukan bagi kelompok rentan justru dipolitisasi untuk kepentingan elektoral. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap program kesejahteraan sosial. Bantuan berubah dari instrumen perlindungan sosial menjadi alat mobilisasi dukungan politik.

3. Korupsi di Lembaga Peradilan
Kasus yang melibatkan oknum aparat penegak hukum menjadi perhatian serius karena menyentuh institusi terakhir pencari keadilan. Ketika hukum dapat diperjualbelikan, maka legitimasi negara hukum ikut tergerus. Fenomena ini memperkuat anggapan bahwa keadilan dapat ditentukan oleh kekuatan ekonomi dan jaringan kekuasaan.

Fenomena “Mukbang Anggaran” dan Dampak Sosial

Istilah “mukbang anggaran” berkembang sebagai simbol kritik sosial terhadap praktik korupsi yang sistemik dan masif. Bagi generasi muda, fenomena ini memunculkan rasa frustrasi dan apatisme politik. Mereka melihat masa depan pembangunan seolah dipertaruhkan oleh perilaku elite yang mengutamakan kepentingan pribadi.

Apatisme ini berbahaya karena dapat menurunkan partisipasi politik serta melemahkan kontrol sosial terhadap pemerintah. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan, demokrasi berpotensi berubah menjadi prosedur formal tanpa makna substantif.

Penutup

Kasus-kasus korupsi yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya lemahnya penegakan hukum, tetapi juga budaya politik yang permisif terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan struktural: penguatan institusi pengawasan, transparansi kebijakan publik, serta pendidikan politik bagi masyarakat.

Tanpa perbaikan sistemik, fenomena “mukbang anggaran” akan terus menjadi narasi kolektif masyarakat. Sebaliknya, jika reformasi dijalankan secara konsisten, kepercayaan publik dapat dipulihkan dan politik kembali berfungsi sebagai sarana memperjuangkan kepentingan bersama, bukan kepentingan segelintir elite.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *