banner 728x250

Politik dan Korupsi dalam Perspektif Keuangan Negara : Refleksi atas Kasus Jiwasraya

banner 120x600
banner 468x60

Penulis : Julia Laiya

SUARAPOST.ID – Kalau kita bicara soal politik, sebenarnya kita sedang bicara tentang bagaimana kekuasaan dikelola untuk kepentingan orang banyak. Lebih tepatnya, politik merupakan instrumen untuk menciptakan kesejahteraan. Namun, sisi gelapnya sering kali muncul dalam bentuk tindak pidana korupsi yaitu sebuah penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi atau sekelompok orang yang jelas-jelas melanggar hukum.

Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi salah satu peristiwa besar dalam dunia keuangan di negara kita. Permasalahan ini mencuat pada tahun 2018 ketika perusahaan mengalami gagal bayar polis, yang kemudian diketahui berkaitan dengan pengelolaan investasi yang bermasalah. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai triliunan rupiah dan berdampak luas terhadap nasabah serta kepercayaan publik.

Permasalahan utama terjadi karena dana investasi ditempatkan pada instrumen berisiko tinggi tanpa manajemen risiko yang baik. Selain itu, produk asuransi yang menawarkan imbal hasil tinggi tidak diimbangi dengan pengelolaan keuangan yang sehat. Akibatnya, ketika klaim jatuh tempo, perusahaan mengalami kesulitan likuiditas dan tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Kasus ini kemudian diproses melalui jalur hukum dan dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Dalam hukum Indonesia, tindak pidana korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang menyalahgunakan jabatan atau kewenangan untuk memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara. Korupsi tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Dari sisi politik, kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam sistem politik dan pemerintahan, negara memiliki peran penting dalam mengatur, mengawasi, serta memastikan perusahaan milik negara dikelola secara transparan dan akuntabel. Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi, tata kelola perusahaan, dan sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Sebagai langkah penyelesaian, pemerintah melakukan restrukturisasi melalui pembentukan perusahaan asuransi baru untuk menampung pemindahan polis nasabah serta mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, dilakukan pembubaran perusahaan lama dan pembentukan tim likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus Jiwasraya memberikan pelajaran penting bahwa transparansi, integritas, dan pengawasan yang ketat sangat dibutuhkan dalam pengelolaan keuangan negara. Pencegahan korupsi harus menjadi prioritas agar stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tetap terjaga.

Semoga ke depannya, transparansi bukan lagi jadi hal yang mewah, tapi standar dasar. Karena pada akhirnya, sehebat apa pun sistemnya, kalau yang memegang kendali tidak hati-hati menjaga uang rakyat, angka-angka fantastis yang dihasilkan dari korupsi akan terus berulang.

Semoga saja persoalan ini dapat menjadi sebuah pelajaran penting yang sangat mahal untuk kita semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *