SUARAPOST.ID — Isu tambang emas ilegal kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato. Aparat kepolisian dilaporkan menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu dini hari (27/8/2025) sekitar pukul 04.00 WITA itu, petugas berhasil mengamankan satu unit excavator yang diduga kuat dipakai untuk mengeruk emas secara ilegal. Bahkan lokasi tersebut telah diberi garis polisi.
“Kalau Polda itu ada dua di Dengilo, dan satu di Bulangita,” ujar Humas Polres Pohuwato, Dersi Akim, dikutip media Hibata.id.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan proses hukum dari hasil operasi tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang ingin memberikan tanggapan atas pemberitaan ini, sebagai bagian dari prinsip jurnalisme berimbang. Pun awak media ini akan menelusuri siapa pemilik alat dan siapa siapa saja yang diamankan.