SUARAPOST.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis Tembakau Gorilla atau sintetis. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025, oleh Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, SH, bersama timnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka A memesan narkotika tersebut dari rekannya yang berada di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Barang haram itu dikirim menggunakan mobil rental dengan tujuan akhir Kabupaten Pohuwato.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik besar berisi diduga Tembakau Gorilla, satu gulung lakban warna cokelat, satu kaos abu-abu, serta satu unit telepon genggam.
Kepada penyidik, A mengakui telah dua kali memesan narkotika jenis Tembakau Gorilla dari rekannya tersebut. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak Polres Pohuwato menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, serta melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.



 
							

















