SUARAPOST.ID – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Pertambangan di Dusun Hutino, Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Selasa (10/3/2026).
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Satresnarkoba terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan pertambangan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Resnarkoba IPTU Renly Turangan menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.S. (27).

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti yang diduga sabu,” ujar IPTU Renly, Senin (16/3/2026).
Dari hasil interogasi, S.S. mengakui sabu tersebut dibelinya dari Provinsi Sulawesi Tenggara. Barang haram itu disebut merupakan pesanan tiga rekannya yang berada di lokasi pertambangan.
“Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tiga pria lainnya masing-masing berinisial F. (24), M. (44), dan M.K. (25) di sebuah camp pekerja tambang,” jelas Renly.

Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, satu bungkus rokok, kaca pyrex, potongan sedotan, potongan plastik bening, penutup botol yang telah dilubangi, tiga korek api gas, serta dua unit telepon genggam.
“Saat ini para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Renly.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” tutup IPTU Renly.




















