SUARAPOST.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-24 tingkat II dengan agenda penandatanganan berita acara persetujuan bersama dua dokumen penting: Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044 dan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di Aula Paripurna DPRD Pohuwato, Rabu (10/9/2025) pukul 14.20 WITA itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua II, Delpan Yanjo, bersama jajaran anggota dewan lainnya. Hadir pula Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga, Wakil Bupati, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Nasir Giasi, dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya implementasi RTRW sebagai pedoman pembangunan jangka panjang yang konsisten, efektif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan peta jalan pembangunan jangka panjang. Pelaksanaannya harus disiplin, terintegrasi lintas sektor, dan diawasi ketat demi kepentingan masyarakat Pohuwato,” ujar Nasir.
Adapun rekomendasi Pansus yang disampaikan dalam rapat tersebut meliputi:
- Pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti Perda RTRW dengan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi sebagai instrumen teknis pelaksanaan dilapangan.
- Meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah melalui pembentukan atau penguatan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah agar pelaksanaan Perda RTRW lebih terintegrasi.
- Menjadikan Perda RTRW sebagai acuan utama dalam proses perencanaan pembangunan, penganggaran, dan pemberian izin usaha maupun pembangunan di seluruh wilayah kabupaten.
- Melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran pemanfaatan ruang, termasuk alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
- Melakukan pemutakhiran data spasial dan peta tata ruang secara berkala sesuai perkembangan kondisi wilayah dan kebutuhan pembangunan.
- Meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pelaku usaha, serta pemerintah desa/kelurahan terkait ketentuan zonasi dalam Perda RTRW.
- Mengalokasikan anggaran yang memadai dalam APBD untuk mendukung kegiatan strategis penataan ruang, termasuk perlindungan kawasan lindung dan pengembangan kawasan strategis.
- Untuk HGU yang telah berakhir didata dan dipastikan penggunaanya berdasarkan Perda RTRW ini dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sekitar.
- Menyusun laporan pelaksanaan Perda RTRW secara periodik kepada DPRD sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan selanjutnya. // AD