banner 728x250

Pansus III DPRD Pohuwato Matangkan Ranperda TJSLP

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Pembahasan tersebut digelar pada Senin (17/11/2025) di Ruang Komisi III DPRD Pohuwato.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III, Nasir Giasi, dan dihadiri anggota pansus, di antaranya Yuliani Rumampuk, Mohamad Rizki Alhasni, Wawan K. Wakiden, Darwin Situngkir, Ismail Samarang, serta Idris Kadji. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga turut hadir untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi yang tengah disusun.

Ketua Pansus III Nasir Giasi menjelaskan, Ranperda TJSLP—yang selama ini lebih dikenal publik dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR)—disusun untuk memberikan kepastian hukum atas kewajiban perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Pohuwato agar kontribusinya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

“CSR itu bukan bahasa dalam tata aturan kita. Dalam regulasi, istilah yang digunakan adalah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau TJSLP. Ini merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” tegas Nasir.

Ia menilai, sejauh ini pelaksanaan CSR oleh perusahaan masih cenderung bias dan belum sepenuhnya menunjukkan komitmen yang kuat, khususnya bagi perusahaan yang bergerak di sektor pengelolaan sumber daya alam. Oleh karena itu, diperlukan regulasi daerah yang lebih tegas dan mengikat.

Salah satu poin krusial dalam Ranperda TJSLP ini adalah pengaturan agar seluruh dana TJSLP perusahaan dimasukkan dalam total Pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pohuwato. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.

“Dalam ranperda ini, seluruh dana TJSLP akan dimasukkan ke dalam total APBD. Tujuannya agar pengawasan lebih baik dan pertanggungjawabannya lebih akuntabel. Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merekomendasikan agar dana CSR atau TJSLP ini masuk dalam total APBD,” jelasnya.

Selain itu, Nasir menyebut, setiap perusahaan yang memiliki kewajiban TJSLP juga diwajibkan menyampaikan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) setiap tahun. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyelaraskan program TJSLP perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah.

“Mereka wajib memasukkan RBA setiap tahun agar bisa disinkronkan dengan program Pemerintah Daerah. Ini penting supaya tidak terjadi penanganan ganda, yakni program yang sudah dibiayai APBD lalu kembali dibiayai melalui CSR. Karena itu, penyampaian RBA menjadi kewajiban,” tandas Nasir.

Dengan pembahasan yang terus dimatangkan, Pansus III DPRD Pohuwato berharap Ranperda TJSLP ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mengoptimalkan kontribusi perusahaan bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *