SUARAPOST.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menyerahkan satu orang tersangka kasus penganiayaan beserta tanggung jawab penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor B-582/P.5.14/Eoh.1/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H, melalui humas Polres Pohuwato, Bripka Dersi Akim, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tersangka berjalan lancar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daniel B. Makalew.
“Tersangka dan tanggung jawab penanganan perkara telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun tersangka berinisial F.H. (26), warga Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 466 ayat (1) undang-undang yang sama.
Sementara itu, penyidik telah mengantongi alat bukti berupa hasil Visum et Repertum sebagai dasar penguatan perkara.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato hingga tahap persidangan.




















