banner 728x250

Nasir Giasi Tegaskan “Injury Time” Proyek Fisik, DPRD Pohuwato Siap Turun Lapangan

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Memasuki triwulan III tahun anggaran 2025, Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), kepala bagian Pembangunan dan kepala ULP dalam hal rapat kerja.

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Pohuwato, pada Rabu (24/9/2025). Rapat itu juga di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pohuwato, Hamdi Alamri di dampingi Ketua Komisi III, Nasir Giasi bersama jajaran anggota dari Komisi I dan III.

Saat di wawancarai usai rapat tersebut, Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menyampaikan sebagaimana komisi yang menjadi fungsi pengawasan terhadap sektor pembangunan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah proyek fisik yang bersumber dari dana BAK (Bantuan Alokasi Khusus) dan DAU (Dana Alokasi Umum).

“Langkah evaluasi ini penting dilakukan mengingat saat ini sudah memasuki masa krusial atau “injury time” dalam pelaksanaan proyek-proyek fisik. Kami juga Komisi III tidak ingin terjadi pemutusan kontrak di tengah jalan akibat keterlambatan progres pekerjaan,” kata Nasir.

“Kami mengacu pada teori kurva S dalam manajemen proyek. Dari hasil evaluasi, rata-rata progres fisik masih berada di angka 20% hingga 30%, meskipun ada beberapa yang sudah mencapai di atas 50%. Ini tentu belum memuaskan,” lanjutnya.

Dalam evaluasi tersebut, Komisi III juga mencatat bahwa realisasi keuangan rata-rata baru sekitar 30%.

“Rata-rata jangan sampai realisasi keuangannya besar tapi realisasi fisiknya itu sangat di bawah. Kami juga berharap kepada pihak ke tiga yang diberikan tanggung jawab yang telah menandatangani SPK menyatakan bertanggung jawab untuk bisa menyelesaikan pekerjaan ini. Ini bisa selesai tepat waktu. Sehingga tidak ada resiko-resiko hukum yang di hadapi kedepan,” ujar Nasir.

Lebih lanjut, Komisi III berkomitmen untuk tidak hanya melakukan evaluasi lewat rapat, tetapi juga akan turun langsung ke lapangan guna memastikan kualitas pekerjaan tidak menurun akibat keterlambatan.

“Kami tegaskan, tidak ada proyek multi-years. Semua proyek berjalan sesuai kalender kerja masing-masing, rata-rata memiliki durasi kontrak 160 hari, dengan beberapa kontrak mulai sejak Juli dan Agustus. Waktu terus berjalan, dan jika tahapan awal terlambat, maka seluruh tahapan berikutnya akan ikut terdampak,” ungkap Nasir.

Selain progres pekerjaan, Nasir juga menyoroti sejumlah proyek yang dinilai keliru dari sisi perencanaan dan penempatan lokasi. Salah satu temuan mencolok adalah pembangunan puskesmas pembantu (pustu) di area pasar dan terminal yang dianggap tidak sesuai dengan tata ruang dan fungsi ideal fasilitas kesehatan.

“Kami temukan pustu dibangun di terminal di wilayah Marisa, bahkan ada yang dibangun di lokasi bekas banjir di Popayato, dan ada juga yang sangat dekat dengan pasar. Ini tentu tidak tepat secara fungsi maupun estetika,” tegasnya.

Nasir menduga persoalan ini terjadi akibat keterbatasan lahan milik pemerintah serta keterbatasan anggaran yang membuat proyek terpaksa dibangun di lahan milik pemda tanpa pembebasan lahan tambahan. Namun demikian, Komisi III tetap mendorong agar perencanaan dilakukan secara matang sejak awal.

“Perencanaan harus komprehensif, mulai dari fungsi, estetika, hingga ketepatan lokasi. Jangan hanya berpikir dari sisi penggunaan lahan milik pemerintah saja,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *