SUARAPOST.ID – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Yusri M. Helingo, dan Fatmawati Syarief, dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pohuwato.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato melalui kuasa hukum mereka, Yakop Mahmud dan Partners Law Firm, yang merujuk pada data resmi portal informasi perkara MA.
Kasasi dengan nomor perkara 814 K/TUN/PILKADA/2024 tersebut diputus dengan amar putusan ditolak, menandai berakhirnya proses hukum terkait sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pilkada Pohuwato.
“Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat,” ujar Yakop Mahmud, perwakilan tim kuasa hukum KPU Pohuwato, dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).
Saat ini, proses hukum tengah memasuki tahap minutasi atau pengarsipan dalam lembar negara oleh majelis hakim. Setelah tahap ini selesai, salinan putusan akan dikirimkan ke pengadilan yang mengajukan perkara tersebut.
Dengan putusan ini, KPU Pohuwato dinyatakan menang, sekaligus mengakhiri rangkaian proses hukum yang berlangsung sejak sengketa Pilkada dimulai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak H. Yusri M. Helingo dan Hj. Fatmawati Syarif belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MA tersebut.//(Kaco)
MA Tolak Kasasi Yusri – Fatmawaty dalam Sengketa Pilkada Pohuwato

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

SUARAPOST.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pohuwato menyiapkan program sunatan…

SUARAPOST.ID – Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, mulai menyinggung arah dan…

SUARAPOST.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato menggelar Musyawarah Daerah (Musda)…

SUARAPOST.ID – Mohammad Afif, Amd.Kep kembali terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat…

SUARAPOST.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pohuwato menggelar rapat koordinasi bersama seluruh…














