banner 728x250

Kuasa Hukum Puji Langkah Cepat Polres Pohuwato: Semua Sama di Mata Hukum

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Tim kuasa hukum Rizaldi Latif, korban dugaan penganiayaan, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat Polres Pohuwato dalam menindaklanjuti laporan klien mereka. Respons sigap aparat kepolisian dinilai menjadi bukti bahwa prinsip kesetaraan di depan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kasus ini bermula dari laporan Rizaldi Latif terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh FH alias Uci. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SPDP/72/IX/Res.1.6/2025/Reskrim. Dengan keluarnya SPDP tersebut, proses hukum resmi memasuki tahap penyidikan.

Ajin Niode, S.H., M.H., selaku tim kuasa hukum Rizaldi Latif, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Polres Pohuwato, khususnya Unit Reskrim.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Pohuwato dalam menangani kasus ini. Hal ini membuktikan bahwa prinsip equality before the law, atau kesamaan di depan hukum, benar-benar berlaku,” ujar Ajin kepada awak media, Rabu (17/9/2025).

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, tim kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional hingga penetapan tersangka.

“Kami berharap Polres Pohuwato dapat mengawal kasus ini secara cepat, profesional, dan transparan demi tegaknya keadilan bagi klien kami,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *