Kepala Desa Buntulia Selatan dan Ketua BUMDes Ditahan Terkait Dugaan Korupsi

SUARAPOST.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Buntulia Selatan, tahun anggaran 2021 hingga 2023. Penahanan dilakukan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.
Kedua tersangka adalah SMB, Kepala Desa Buntulia Selatan, dan HB, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Citra Harapan”. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp342.823.048.
Angka tersebut merujuk pada hasil Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato, yang dituangkan dalam Laporan Nomor 700/ITDA-PHWT/LHM-TLHP Riksus/01/VII/2024 tertanggal 12 Juli 2024. Beberapa item kegiatan yang menjadi sumber kerugian negara antara lain:
Pembangunan pagar lapangan olahraga tahun 2023 sebesar Rp24.515.685
Kegiatan ketahanan pangan desa tahun 2023 sebesar Rp137.500.306
Pengelolaan keuangan BUMDes yang bersumber dari APBDes tahun 2021 sebesar Rp180.807.057
Dalam tahap penyidikan, tim jaksa juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp97.500.306 dari tersangka SMB, sebagai bagian dari proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Kedua tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Pohuwato, Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya yang menyangkut dana desa.
“Proses hukum akan terus kami lanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Deni dalam siaran pers yang diterima awak media ini.