Penulis : Nesa katimula
SUARAPOST.ID – Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga pertambangan timah kembali menyita perhatian publik. Aparat penegak hukum mengungkap bahwa praktik korupsi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan dalam skala besar dengan estimasi mencapai Rp271 triliun.
Perkara ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan timah ilegal dan penyalahgunaan izin usaha di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Sejumlah pihak, mulai dari perusahaan swasta hingga oknum yang memiliki kewenangan, diduga terlibat dalam praktik yang melanggar hukum. Kegiatan tambang yang tidak mengikuti ketentuan mengakibatkan kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, serta degradasi hutan dan wilayah pesisir.
Nilai kerugian lingkungan yang sangat besar tersebut dihitung berdasarkan dampak ekologis jangka panjang, termasuk biaya pemulihan lahan, rehabilitasi hutan, dan perbaikan kualitas air serta tanah yang terdampak. Selain merusak lingkungan, praktik ini juga memukul kehidupan masyarakat sekitar yang bergantung pada sektor perikanan dan pertanian sebagai sumber penghidupan.
Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat. Pemerintah pun didorong memperketat pengawasan sektor pertambangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa tata kelola yang baik dapat menimbulkan kerugian besar, tidak hanya bagi negara tetapi juga bagi keberlanjutan lingkungan. Transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.




















