SUARAPOST.ID – Di balik kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, hingga tenaga kebersihan (CS) dan sopir yang akan menerima tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah daerah dengan total anggaran sekitar Rp25 miliar, muncul kekecewaan dari sejumlah pemangku adat dan jajaran pemerintah desa di Kabupaten Pohuwato.
Kekecewaan tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Suka Makmur, Badrun Yonu. Ia menilai kebijakan tersebut menimbulkan ganjalan bagi sejumlah pihak di tingkat desa.
Hal itu diungkapkan Badrun melalui percakapan di salah satu grup WhatsApp bernama “Diskusi Seputar Pohuwato”, Senin (9/3/2026).
Dalam pesannya, Badrun menyebut para pemangku adat dan imam menitipkan salam kepada pemerintah daerah terkait kebijakan pemberian THR tersebut.
“Sampaikan salam para pemangku adat dan para imam kepada Pemda. Itu saja mohon untuk diteruskan ke beliau yang sudah mengatur dengan baik THR ASN dan PPPK paruh waktu,” tulis Badrun dalam pesan tersebut. Ia juga telah memberikan izin agar pesannya dapat diberitakan.
“Para imam dan pemangku adat serta pemdes sudah tidak usah disuruh berpikir lagi sama Pak Bupati dan Pemda lainnya yang memiliki kewenangan,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan adanya kekecewaan dari sebagian tokoh adat dan unsur pemerintah desa yang merasa kurang diperhatikan di tengah kebijakan pemberian THR bagi aparatur pemerintah daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pemberian THR bagi ASN dan PPPK mengacu pada peraturan pemerintah yang menjadi pedoman pembayaran.
“Terkait THR ini ada peraturan pemerintah yang mengaturnya sebagai pedoman pembayaran, dan itu sudah dibahas bersama DPRD dalam pembahasan anggaran APBD,” ujar Iskandar.
Ia menjelaskan, peraturan pemerintah tersebut merupakan aturan dari pemerintah pusat yang mengatur besaran serta pihak-pihak yang wajib menerima THR.
“Peraturan pemerintah berada satu tingkat di bawah undang-undang. Jika di dalam peraturan itu disebutkan ada para imam atau pemangku adat yang berhak menerima, tentu bisa saja diberikan. Namun sejauh ini dalam peraturan pemerintah belum disebutkan seperti itu,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai langkah pemerintah daerah menyikapi aspirasi tersebut, Iskandar mengatakan hingga saat ini belum ada solusi yang dapat diberikan.
Menurutnya, kondisi keuangan daerah saat ini masih dalam situasi efisiensi anggaran.




















